Sunday, June 26, 2011

Sistem Keamanan pada MySQL

Untuk keamanan pada MySQL, kita harus mengatur hak akses (privilage) dari setiap user karena tidak semua user dibolehkan untuk mengakses data yang ada.
Cara kerja sistem privilege :
Sistem privilege MySQL memastikan bahwa user dapat melakukan hanya hal-hal yang diperbolehkan untuk mereka. Ketika anda connect ke server MySQL, identitas anda ditentukan oleh host tempat anda melakukan koneksi dan username yang anda ingin gunakan. Sistem memberi privilege sesuai dengan identitas anda dan apa yang ingin ada lakukan.
MySQL mempertimbangkan baik hostname dan username dalam mengidentifikasi karena mungkin ada alasan untuk menganggap bahwa username yang diberikan adalah milik orang yang sama dimanapun di Internet. Sebagai contoh, user bill yang connect dari whitehouse.gov tidak harus orang yang sama dengan user bill yang connect dari microsoft.com. MySQL menangani hal ini dengan mengijinkan anda untuk menentukan user dari host yang berbeda yang mungkin namanya sama : anda dapat memberi bill sebuah himpunan privilege untuk koneksi dari whitehouse.gov, dan himpunan privilege yang lain untuk koneksi dari microsoft.com.

Kendali akses MySQL melibatkan dua tingkat:
·         Tingkat 1: server mengecek apakah anda diijinkan untuk connect ke server.
·         Tingkat 2: Dianggap anda dapat connect, server mengecek tiap permintaan yang anda jalankan untuk melihat apakah privilege anda cukup untuk menjalankannya. Contohnya, jika anda mencoba untuk memilih baris dari tabel dalam database atau menghapus sebuah tabel dari database, server memastikan bahwa anda memiliki privilege select untuk tabel tersebut atau privilege drop untuk database.

Dalam database mysql terdapat lima buah tabel yang dapat digunakan untuk mengatur user dan izin akses masing-masing user-user privileges Yaitu : user, db, host, tables_priv dan columns_priv. Kelima tabel ini disebut grant tables.
Fungsi dari kelima tabel tersebut :
a.       User : Berisi data user yang mendapatkan izin akses MySQL, asal koneksi dan izin akses kepada user Tingkatan akses : Global
b.      Db :Mengatur database apa saja yang dapat diakses oleh seorang user dan jenis izin aksesnya Tingkatan akses : Database
c.       Host : Mengatur asal host yang diperkenankan bagi user untuk mengakses MySQL, jika lebih dari satu host. Tingkatan akses : Database
d.      tables_priv : Mengatur tabel apa saja yang dapat diakses oleh seorang user dan jenis izin aksesnya Tingkatan akses : Tabel
e.       columns_priv : Mengatur kolom (field) apa saja yang dapat diakses oleh seorang user dan jenis izin aksesnya Tingkatan akses : Kolom – field.

Jenis Izin Akses User - User Privileges
Izin akses bagi user terdirli dari tiga bagian, yaitu :
1.   Tingkatan akses user biasa
      Mencakup izin akses kedalam database atau kolom, yaitu :
a. ALTER
b. CRETATE
c. DELETE
d. DROP
e. INDEX
f. INSERT
g. SELECT
h. UPDATE
i. REFERENCES

2.   Tingkatan akses administrator - Global administrative
      Hanya digunakan oleh user setingkat root atau administrator dan tidak diberikan kepada user biasa, yaitu :
a. FILE
b. PROCESS
c. RELOAD
d. SHUTDOWN
e. CREATE TEMPORARY TABLE
f. EXCUTE
g. LOCK TABLES
h. REPLICATION CLIENT
l. REPLICATION SLAVE
j. SHOW DATABASES
k. SUPER

3.   Tingkatan Akses khusus — Special privileges
Dapat diterapkan pada setiap user dengan izin akses sebagai berikut :
a. ALL
b. USAGE

Memberikan Password Untuk Root Dapat dilakukan dengan perintah Update
update user set password:password(’xxxxxxxxxx’)
where user=’root’ ;

Lanjutkan dengan perintah FLUSH
flush privileges

Fungsl flush :
Mysql membaca grant tables hanya satu kali pada saat server pertama kali dijalankan, perintah flush akan memerintahkan kepada sistem untuk membaca ulang kelima grant tables tanpa harus merestart server mysql.

Perintah GRANT
Grant merupakan perintah untuk memberikan hak izin akses bagi user di MySQL agar dapat mengakses database, tabel dan kolom. Selain itu juga dapat menambahkan user baru dengan perintah Grant ini. Ada hal yang harus diperhatikan jika melakukan perubahan izin akses pada user MySQL yang masih aktif bekerja tidak langsung bisa menerapkan perubahan meski sudah melakukan flush privileges. Konfigurasi ini berlaku ketika user sudah menutup koneksi kemudian melakukan koneksi kembali. Izin akses penuh ini digunakan untuk mengakses seluruh database dalam server.

Bentuk umum :
      GRANT jenis_akses (nama_kolom) ON nama_database
      TO nama_user IDENTIFIED BY ”nama_password”
      [WITH GRANT pilihan_akses]

Perintah diatas akan memberikan izin akses penuh setara dengan root. Sebaiknya hal ini tidak boleh dilakukan.Option Identified By nama password akan menerapkan user tersebut agar tetap memasukkan password saat mengakses database. Jika anda tidak memberikan option password maka user tersebut dapat mengakses database tanpa password.

Penyertaan With Grand Option akan memberikan hak penuh pada user sehingga user tersebut juga mampu melakukan perintah Grant tertentu pada user lainnya. Namun terdapat kekurangan ketika kita sebelumnya tidak memilih database MySQL maka server akan mengabaikan akses Reload, Shutdown, Process, File dan Grant.

Perintah REVOKE
Revoke merupakan kebalikan dari perintah grant yaitu menghapus atau mencabut kembali izin akses user MySQL yang sebelumnya telah diberikan. Tingkat pilihan yang dapat digunakan juga sama dengan perintah grant sehingga semua izin akses dengan grant dapat dicabut kembali.

Bentuk umum :
      REVOKE jenis_akses ON nama_database
       FROM nama_user

Perintah diatas membuat salah satu user tidak mempunyai izin akses lagi. Meski sudah dicabut aksesnya user tersebut masih dapat login ke database MySQL tapi tidak perlu khawatir karena user tersebut tidak bisa berbuat apa-apa lagi.



-          Menghapus Akses Database
mysql> revoke all on nm_db.nm_tbl from nm_user@localhost identified by ‘nm_passwd’;
Perintah diatas izin akses user pada tabel tertentu telah dicabut sehingga tidak bisa mengakses kembali.

-          Menghapus Akses Kolom
mysql> revoke update(nama) on nm_db.nm_tbl from nm_user@localhost identified by ‘nm_passwd’;
 Perintah diatas akan mencabut akses untuk kolom yang telah ditentukan sebelumnya.

SISTEM KEAMANAN PADA PostgreSQL
PostgreSQL merupakan salah satu database yang memiliki kinerja yang sangat tinggi, karena telah didukung hampir berbagai platform dan didukung oleh banyak bahasa pemrograman. PostgreSQL juga memiliki dukungan standar SQL92, SQL99, dan SQL2003 yang digunakan untuk standar bahasa yang digunakan. Oleh karena itu, PostgreSQL juga memilki sebuah fitur yang berguna untuk menangani dalam hal keamanan data. Adapun keamanan yang dimiliki untuk Keamanan PostgreSQL mulai dari Keamanan Saat Menjalankan PostgreSQL, User, Password dan Hak Akses dalam PostgreSQL, File pg_hba.conf
Data Encryption:
Pada Server Database PostgreSQL, memiliki suatu fitur kriptografi yang hanya terbatas pada MD5 dan fungsi enkripsi dan deskripsi. Fitur – fitur yang biasanya terdapat pada kriptografi biasanya adalah:
-          MD5, yakni semacam cara mengenkripsi password yang disimpan di dalam storage yang melintasi suatu jaringan tertentu, sehingga mengakibatkan seorang admin tidak akan mengetahui password user yang telah disimpan.
-          SHA1, semacam fitur hashing yang berguna untuk melindungi password diambil oleh user yang tidak berhak mengakses database.
-          SHA224/256/384/512
-          Blowfish
-          ES/3DES/CAST5*
-          PGP Symmetric encryption
-          PGP Public-Key encryption, yakni suatu cara mengenkripsi data pada saat melintasi jaringan dengan menggunakan openSSL, sehingga data tersebut berupa suatu password ataupun data hasil query. Otentikasi SSL adalah ketika sertifikat pertukaran client dan server yang telah ditandatangani oleh pihak ketiga yang telah dipertanyakan kredensial. Sambungan ditolak baik oleh server atau client bila tidak menerima sertifikat yang sah dari yang lain.
Authentication :
Otentikasi adalah merupakan sebuah proses dimana server backend dan postmaster memastikan bahwa pengguna meminta akses ke data. Semua user yang memakai PostgreSQL diperiksa melalui pg_user untuk memastikan bahwa mereka mempunyai hak akses. Namun, verifikasi identitas pengguna yang sebenarnya dilakukan dalam berbagai cara, yaitu:
-          Dari shell pengguna: Sebuah server backend dimulai dari user shell, user-id sebelum melakukan setuid ke user-id dari user postgres. User id-efektif digunakan sebagai dasar untuk cek kontrol akses. Tidak ada otentikasi lainnya yang dilakukan.

-          Dari jaringan: PostgreSQL dibangun sebagai database distribusi, akses ke port TCP Internet dari proses postmaster tersedia untuk setiap user. DBA mengkonfigurasi file pg_hba.conf dalam direktori PGDATA untuk menentukan sistem otentikasi apa yang akan digunakan sesuai dengan host pembuat koneksi. pg_hba.conf untuk penjelasan tentang sistem otentikasi yang tersedia. Tentu saja, otentikasi berbasis host tidak bisa dikelabui di Unix. Hal ini dimaksudkan agar jika penyusup bertekad ingin mengetahui informasi dari host. Isu-isu keamanan berada di luar lingkup Postgres.

Privileges:
Pada PostgreSQL juga memiliki hak akses (privilage) dari setiap user karena tidak semua user dibolehkan untuk mengatur akses data yang ada. PostgreSQL juga sama dengan MySQl yaitu menggunakan perintah Grant, selanjutnya untuk peran biasa, pengguna biasa dapat:
-          Mengakses database apabila cluster data menggunakan kebijakan otentikasi standar seperti yang dijelaskan dalam pg_hba.conf.
-          Membuat objek dalam skema PUBLIC dari setiap database pengguna dapat mengakses.
-          Buat sesi (sementara) obyek dalam sesi sementara, seperti skema
-          Alter parameter runtime.
-          Membuat fungsi yang ditetapkan pengguna.
-          Jalankan ditetapkan pengguna fungsi yang dibuat oleh pengguna lain dalam skema PUBLIK (selama mereka berinteraksi hanya dengan benda-benda yang pengguna telah diberikan hak untuk mengakses).
Adapun perintah user biasa hanya bermaksud untuk melaksanakan perintah-perintah yang memanipulasi data menggunakan perintah INSERT , UPDATE , dan DELETE. Namun, tindakan ini dikarenakan skema UMUM terbuka untuk semua. Menjadikan para pengguna dapat menambahkan data yang ada di tabel, bahkan mungkinkan untuk memodifikasinya dengan menambahkan aturan dan dapat, menyimpan data dalam tabel yang terletak dalam skema PUBLIC, yang kemudian bisa di akses.
PostgreSQL juga memiliki control dasar yang bernama control access-Host, dimana pada setiap cliet diijinkan untuk mengakses suatu database dan client tersebut dapat mengotentikasikannya sendiri. Dimana setiap sistem database akan berisi sebuah file yang bernama pg_hba.conf yang akan di akses ole setiap client. Adapun metode otentikasi pada TCP/IP socket domain, yakni :
1.      Unconditionally : yakni sambungan diperbolehkan .
2.      Reject : sambungan ditolak tanpa syarat
3.      Crypt : Client diminta untuk memasukkan password untuk memastikan, kalau cocok maka sambungan akan diperbolehkan.
4.      Password : hampir sama dengan sebelumnya

Sistem Keamanan pada Oracle

Oracle memiliki fitur-fitur khusus dalam hal keamanan data, dan teknologi sekuritas yang digunakan pada oracle merupakan teknologi terbaru, diantaranya adalah :
1.      Oracle Identity Management
Oracle Identity Management merupakan infrastruktur terintegrasi yang menyediakan layanan keamanan secara terdistribusi untuk produk-produk oracle dan aplikasi enterprise lainnya. Berikut adalah beberapa komponen dan kemampuan dalam Oracle Identity Management :
ü  Oracle Internet Directory (OID)
Adalah sebuah LDAP(Lightweight Directory Access Protocol) v3, direktori dengan kemampuan meta-direktori yang menyediakan aliran data antara satu atau lebih directory services dan database, sehingga data tersebut dapat disingkronisasi, dimana pada proses singkronisasi itu akan dilihat user profilenya.
ü  Oracle Directory Integration and Provisioning
Merupakan bagian dari Oracle Internet Directory yang memiliki kemampuan untuk melakukan singkronisasi antara Oracle Internet Directory dengan directory yang lain atau dengan user repository.
ü  Oracle Delegated Administration Services
Merupakan bagian dari OID yang menyediakan proxy yang dapat dipercaya berdasarkan pada administrasi dari informasi direktori pada user dan aplikasi administrator.
ü  Oracle Aplication Server Single Sign-On(SSO)
Menyediakan akses tunggal terhadap database oracle dan aplikasi web dari pihak ketga.
ü  Oracle Aplication Server Sertificate Authority
Oracle Aplication Server Sertificate Authority ini akan menghasilkan dan mempublikasikan sebuah sertifikat untuk mendukung dalam hal autentikasi, keamanan pesan, dll.

2.      Integrity
Oracle memiliki banyak mekanisme untuk memastikan integritas dari database, dan untuk mencegah kehilangan data.  Mekanisme dalam akses kontrol juga digunakan untuk menghindari adanya modifikasi atau penghapusan data dari pihak yang tidak berwenang.
ü  Data Integrity
Merupakan mekanisme untuk memastikan integritas dari sebuah data, jadi databasse server akan melakukan pengecekan setiap kali ada proses insert, update, ataupun delete.
ü  Entity Integrity Enforcement
Merupakan sebuah mekanisme untuk menjamin bahwa primary key dari sebuah tabel adalah sesuatu yang unik.
ü  Referential Integrity
Merupakan mekanisme untuk memastikan integritas data berdasarkan hubungan antara satu tabel dengan tabel lainnya, jadi akan dicocokkan apakah foreign key sudah sesuai dengan primary keynya.

3.      Authentication & Access Controls in Oracle
Oracle juga menyediakan mekanisme autentikasi untuk memastikan bahwa identitas dari user yang ingin mengakses benar-benar sudah dikenali(terdaftar). Untuk mengakses kedalam database, user harus memasukkan username dan password yang benar. Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya akses dari pihak-pihak yang tidak berwenang. Dalam oracle juga ada otorisasi untuk menentukan hak akses pada masing-masing user.

4.      Privileges
Dalam oracle diatur bahwa semua user hanya dapat mengakses data sesuai dengan privilegesnya, misalnya ada user yang hanya dapat melihat data namun ada juga user yang dapat melakukan modifikasi data ataupun penghapusan data, tergantung privileges yang dimiliki oleh user tersebut. Jadi ketika kita membuat sebuah user harus ditentukan privileges apa saja yang dimilikinya. Ada dua tipe privileges, yaitu column level privileges yang dapat langsung kita buat ketika user dibuat, dan yang kedua adalah row level privileges yang mana privilegesnya dapat diberikan secara program atau menggunakan Oracle Label Security.



5.      Roles
Roles  memungkinkan administrator untuk mengoptimalkan dalam hal mengatur privileges dari user.beberapa roles yang ada pada oracle adalah :
ü  Database roles
ü  Global roles
ü  Enterprise roles
ü  Secure application roles

6.      Auditing
Oracle mengizinkan proses auditing secara selektif terhadap setiap tindakan yang dilakukan oleh user untuk memberikan akuntabilitas. Rekaman dari proses audit itu akan menjadi alat yang sangat berguna untuk mengidentifikasi tindakan-tindakan user yang mencurigakan. Proses auditing bisa dilakukan terhadap level yang berbeda, misalnya : by user, by statement, by privileges, by schema object.

7.      Views, Stored Program Units, Triggers
Kita bisa menambahkan Views dan Stored Program Units sebagai sistem keamanan tambahan, dimana view dapat membatasi akses user terhadap baris ataupun kolom dari tabel yang sudah ditentukan. Sedangkan Stored Program Units seperti triggers dapat kita gunakan untuk beberapa tujuan seperti melakukan tugas yang saling berkaitan, melakukan pengecekan secara kompleks dalam hal otorisasi, dan membatasi operasi DML tertentu.

8.      Data Encryption
Untuk menjamin keamanan data, maka oracle juga melakukan proses enkripsi terhadap data-data yang disimpannya menggunakan algoritma Data Encryption Standard(DES). Dalam algoritma DES sudah termasuk cara untuk melakukan enkripsi dan cara mendeskripsikannya kembali.

9.      Hight Availability
ü  User Profile
Mekanisme pembatasan resource dan user profil berfungsi untuk mencegah manipulasi data yang sifatnya merusak dari user tertentu. Beberapa system resource yang dapat dibatasi diantaranya adalah :
-          Total hubungan dan waktu tunggu.
-          Jumlah total dari input atau output.
-          Jumlah dari instruksi yang jalan secara bersamaan.
-          Jumlah memory yang digunakan
-          Gabungan dari system yang digunakan.
ü  Online Backup and Recovery
Oracle memastikan ketersediaan data dengan cara melakukan online backup dan recovery system. Oracle menyediakan metode yang terintegrasi untuk membuat, mengatur, dan mengembalikan data backup dari database. Sistem oracle masih dapat melakukan proses backup secara online meskipun pada saat-saat dimana aktivitas puncak terjadi.
ü  Advanced Replication
Fasilitas advanced replication pada oracle dapat digunakan untuk meningkatkan Availability dari sebuah sistem, karena dengan menggunakan advanced replication ini konsistensi dari sebuah data dapat dijamin.
ü  Data Partitioning
Data Partitioning ini merupakan alat yang sangat bermanfaat untuk meningkatkan performa dan skala dari aplikasi yang menggunakan oracle server. Oracle mengizinkan pembagian sebuah tabel menjadi partisi-partisi tertentu sehingga operasi DML dapat dilakukan secara paralel.
ü  Real Aplication Cluster
Real Aplication Cluster menyediakan level yang sangat tinggi dalam hal ketersediaan data(hight availability). Karena oracle menjalankan dua atau lebih sistem dalam sebuah cluster, yang secara bersamaan terkoneksi ke database, sehingga apabila terjadi error pada salah satu sistem database tersebut masih bisa diakses karena masih ada sistem yang terkoneksi, dan sistem yang masih aktif tersebut akan melakukan recovery pada sistem yang error sehingga dapat berjalan lagi.

10.  Proxy Authentication in Oracle
Proxy authentication adalah sebuah proses penggunaan server perantara yang menghubungkan antara oracle server dan client untuk autentikasi user. Fitur ini dirancang sedemikian rupa sehingga perantara dapat bertindak atas nama satu set user tertentu, setelah server perantara melakukan autentikasi terhadap database yang ada pada oracle server.  Dengan kata lain database menggunakan kedua identitas, yaitu identitas server perantara dan identitas client untuk proses autentikasi.

11.  Application Context in Oracle
Fasilitas ini memungkinkan kita untuk membuat kebijakan sendiri dalam hal keamanan dan kemudian menghubungkannya dengan aplikasi, sehingga parameter keamanannya lebih flexibel.

Tuesday, May 10, 2011

Anti Virus

Antivirus adalah perangkat lunak yang digunakan untuk mendeteksi dan menghapus virus komputer dari sistem komputer. Disebut juga Virus Protection Software. Aplikasi ini dapat menentukan apakah sebuah sistem komputer telah terinfeksi oleh virus atau tidak. Umumnya, perangkat lunak ini berjalan di latar belakang (background) dan melakukan pemindaian terhadap semua berkas yang diakses (dibuka, dimodifikasi, atau ketika disimpan).
Dalam perkembangannya anti virus dapat dibagi menjadi anti virus buatan dalam negeri dan buatan luar negeri. Anti virus dalam negeri seperti Pc Mav, ANSAV, Smadav, dan Clamav, sedangkan anti virus luar negeri seperti Kaspersky, AVG, dan Avira. Masing-masing memiliki kelebihan dan kelemahan. Kelebihan anti virus buatan dalam negeri jika dibandingkan dengan anti virus luar negeri adalah programnya tidak terlalu besar sehingga kinerja komputer yang menggunakannya tidak terasa lambat, selain itu anti virus ini lebih baik dalam hal pendeteksian virus lokal karena lebih khusus menangani virus-virus lokal. Sedangkan kelemahannya adalah pada database signature yang berasal dari luar negeri.  Belum banyak anti virus indonesia yang mempunyai kelengkapan database seperti yang berasal dari luar negeri, sehingga virus-virus dari luar negeri banyak yang tidak terdeteksi.
Langkah pertama yang harus kita lakukan untuk melindungi komputer dari virus adalah menginstall anti virus. setelah terinstall dengan sukses maka kita harus mengupdate databasenya. Untuk melakukan update bisa dilakukan dengan cara otomatis atau manual. Jika menggunakan update otomatis, komputer harus terhubung dengan jaringan internet kemudian langsung klik update now. Sedangkan jika menggunakan cara manual harus mendownload file updatenya terlebih dahulu, kemudian jalankan anti virus lalu pilih update from directory, arahkan ke folder dimana file update tadi berada, klik ok maka anti virus akan terupdate.
Dalam perkembangan Teknologi Informasi terutama pada sistem informasi yang berasal dari komputer. Komputer dengan sistem operasi Windows memiliki beberapa masalah yaitu sistem keamanan terhadap data yang dimiliki oleh pengguna(user). Data yang dimiliki oleh user yang berada dalam hardisk memiliki kemungkinan dirusak oleh virus. Untuk mencegah hal itu maka kita harus menginstall anti virus.
Virus merupakan ancaman besar bagi pengguna komputer, karena dia bisa merusak semua file-file penting yang berada pada hardisk, selain itu virus juga dapat menyebabkan komputer yang diserangnya menjadi lambat bahkan bisa merusak sistem regestry, sehingga komputer bisa mengalami kerusakan. Oleh karena itu marilah kita menggunakan anti virus untuk melindungi data-data penting serta mencegah komputer dari kerusakan.

CYBER LAW

Secara akademis, terminologi ”cyber law” tampaknya belum menjadi terminologi yang sepenuhnya dapat diterima. Hal ini terbukti dengan dipakainya terminologi lain untuk tujuan yang sama seperti The law of the Internet, Law and the Information Superhighway, Information Technology Law, The Law of Information, dan sebagainya.
Di Indonesia sendiri tampaknya belum ada satu istilah yang disepakati atau paling tidak hanya sekedar terjemahan atas terminologi ”cyber law”. Sampai saat ini ada beberapa istilah yang dimaksudkan sebagai terjemahan dari ”cyber law”, misalnya, Hukum Sistem Informasi, Hukum Informasi, dan Hukum Telematika (Telekomunikasi dan Informatika). Istilah (Indonesia) manapun yang akan dipakai tidak menjadi persoalan. Yang penting, di dalamnya memuat atau membicarakan mengenai aspek-aspek hukum yang berkaitan dengan aktivitas manusia di Internet. Oleh karena itu dapat dipahami apabila sampai saat ini di kalangan peminat dan pemerhati masalah hukum yang berikaitan dengan Internet di Indonesia masih menggunakan istilah ”cyber law”.
Sebagaimana dikemukakan di atas, lahirnya pemikiran untuk membentuk satu aturan hukum yang dapat merespon persoalan-persoalan hukum yang muncul akibat dari pemanfaatan Internet terutama disebabkan oleh sistem hukum tradisional yang tidak sepenuhnya mampu merespon persoalan-persoalan tersebut dan karakteristik dari Internet itu sendiri. Hal ini pada gilirannya akan melemahkan atau bahkan mengusangkan konsep-konsep hukum yang sudah mapan seperti kedaulatan dan yurisdiksi. Kedua konsep ini berada pada posisi yang dilematis ketika harus berhadapan dengan kenyataan bahwa para pelaku yang terlibat dalam pemanfaatan Internet tidak lagi tunduk pada batasan kewarganegaraan dan kedaulatan suatu negara. Dalam kaitan ini Aron Mefford seorang pakar cyberlaw dari Michigan State University sampai pada kesimpulan bahwa dengan meluasnya pemanfaatan Internet sebenarnya telah terjadi semacam ”paradigm shift” dalam menentukan jati diri pelaku suatu perbuatan hukum dari citizens menjadi netizens.
Dilema yang dihadapi oleh hukum tradisional dalam menghadapi fenomena cyberspace ini merupakan alasan utama perlunya membentuk satu regulasi yang cukup akomodatif terhadap fenomena-fenomena baru yang muncul akibat pemanfaatan Internet. Aturan hukum yang akan dibentuk itu harus diarahkan untuk memenuhi kebutuhan hukum (the legal needs) para pihak yang terlibat dalam traksaksi-transaksi lewat Internet. Untuk itu penulis cenderung menyetujui proposal dari Mefford yang mengusulkan ”Lex Informatica” (Independent Net Law) sebagai ”Foundations of Law on the Internet". Proposal Mefford ini tampaknya diilhami oleh pemikiran mengenai ”Lex Mercatoria” yang merupakan satu sistem hukum yang dibentuk secara evolutif untuk merespon kebutuhan-kebutuhan hukum (the legal needs) para pelaku transaksi dagang yang mendapati kenyataan bahwa sistem hukum nasional tidak cukup memadai dalam menjawab realitas-realitas yang ditemui dalam transaksi perdagangan internasional. Secara demikian maka ”cyber law” dapat didefinisikan sebagai seperangkat aturan yang berkaitan dengan persoalan-persoalan yang muncul akibat dari pemanfaatan Internet.
·         Ruang Lingkup ”Cyber Law”
Pembahasan mengenai ruang lingkup ”cyber law” dimaksudkan sebagai inventarisasi atas persoalan-persoalan atau aspek-aspek hukum yang diperkirakan berkaitan dengan pemanfaatan Internet. Secara garis besar ruang lingkup ”cyber law” ini berkaitan dengan persoalan-persoalan atau ’ aspek hukum dari E-Commerce, Trademark/Domain Names, Privacy and Security on the Internet, Copyright, Defamation, Content Regulation, Disptle Settlement, dan sebagainya. Berikut ini adalah ruang lingkup atau area yang harus dicover oleh cyberlaw. Ruang lingkup cyberlaw ini akan terus berkembang seiring dengan perkembangan yang terjadi pada pemanfaatan Internet dikemudian hari.
1. Electronic Commerce.
Pada awalnya electronic commerce (E-Commerce) bergerak dalam bidang retail seperti perdagangan CD atau buku lewat situs dalam World Wide Web (www). Tapi saat ini  Commerce sudah melangkah jauh menjangkau aktivitas-aktivitas di bidang perbankan dan jasa asuransi yang meliputi antara lain ”account inquiries”, ”1oan transaction”, dan sebagainya. Sampai saat ini belum ada pengertian yang tunggal mengenai E-Commerce. Hal ini disebabkan karena hampir setiap saat muncul bentuk- bentuk baru dari Ecommerce dan tampaknya E-Commerce ini merupakan salah satu aktivitas cyberspace yang berkembang sangat pesat dan agresif.
Sebagai pegangan (sementara) kita lihat definisi E-Commerce dari ECEG-Australia (Electronic Cornmerce Expert Group) sebagai berikut: “Electronic commerce is a broad concept that covers any commercial transaction that is effected via electronic means and would include such means as facsimile, telex, EDI, Internet and the telephone”. Secara singkat E-Commerce dapat dipahami sebagai transaksi perdagangan baik barang maupun jasa lewat media elektronik. Dalam operasionalnya E-Commerce ini dapat berbentuk B to B (Business to Business) atau B to C (Business to Consumers). Khusus untuk yang terakhir (B to C), karena pada umumnya posisi konsumen tidak sekuat perusahaan dan dapat menimbulkan beberapa persoalan yang menyebabkan para konsumen agak hati-hati dalam melakukan transaksi lewat Internet. Persoalan tersebut antara lain menyangkut masalah mekanisme pembayaran (payment mechanism) dan jaminan keamanan dalam bertransaksi (security risk). Mekanisme pembayaran dalam E-Commerce dapat dilakukan dengan cepat oleh konsumen dengan menggunakan ”electronic payment”. Pada umumnya mekanisme pembayaran dalam  Commerce menggunakan credit card. Karena sifat dari operasi Internet itu sendiri, ada masalah apabila data credit card itu dikirimkan lewat server yang kurang terjamin keamanannya. Selain itu, credit card tidak ”acceptable” untuk semua jenis transaksi. Juga ada masalah apabila melibatkan harga dalam bentuk mata uang asing. Persoalan jaminan keamanan dalam E-Commerce pada umumnya menyangkut transfer informasi seperti informasi mengenai data-data credit card dan data-data individual konsumen.
 Dalam area ini ada dua masalah utama yang harus diantisipasi yaitu (1) ”identification integrity” yang menyangkut identitas si pengirim yang dikuatkan lewat ”digital signature”, dan (2) adalah ”message integrity” yang menyangkut apakah pesan yang dikirimkan oleh si pengirim itu benar-benar diterima oleh si penerima yang dikehendaki (intended recipient). Dalam kaitan ini pula para konsumen memiliki kekhawatiran adanya ”identity theft”’atau ”misuse of information” dari data-data yang diberikan pihak’ konsumen kepada perusahaan.
Persoalan-persoalan/Aspek-aspek hukum terkait kontrak Persoalan mengenai kontrak dalam E-Commerce mengemuka karena dalam transaksi ini kesepakatan antara kedua belah pihak dilakukan secara elektronik. Akibatnya, prinsip-prinsip dalam hukum kontrak tradisional seperti waktu dan tempat terjadinya suatu kontrak harus mengalami modifikasi. Sebagai contoh, the UNCITRAL Model Law on Electronic Commerce dalam Pasal 15 memberikan panduan sebagai berikut:
(1) Unless otherwise agreed between the originator and the addressee, the dispatch of a data message occurs when it enters an information system outside the control of the originator or of the person who sent the data message on behalf of the originator, (2) Unless otherwise agreed between the originator and the addressee, the time of receipt of a data message is determined as follows: (a) if the addressee has designated an information system for the purpose of receiving data messages, receipt occurs: (i) at the time when the data message enters the designated information system; or “originator”of a data message means a person by whom, or on whose behalf; the data message purports to have been sent or generated prior to storage, if any, but it does not include person acting as an intermediary with respect to that data message” (Art.2c of the UNCITRAL Model Law). ” addressee” of a data message means a person who is intended by the originator to receive the data message, but does not include a person acting as an intermediary with respect to that data message (Art.2d of the UNClTRAL Model Law). (ii) if the data message is sent to an information system of the addressee that is.not the designate information system, at the time when the data message is retrieved by the addresse; (b) if the addressee has not designated an information system, receipt occurs when the data message enters an information system of the addresse.
Selain masalah diatas masih banyak aspek-aspek hukum kontrak lainnya yang harus dimodifikasi seperti kapan suatu kontrak E-Commerce dinyatakan berlaku mengingat kontrak-kontrak dalam Internet itu didasarkan atas ”click and-point agreements”. Apakah electronic contract itu dapat dipandang sebagai suatu kontrak tertulis? Bagaimana fungsi dan kekuatan hukum suatu tanda tangan elektronik (Digital Signature), dan sebagainya perlindungan konsumen. Masalah perlindungan konsumen dalam E-Commerce merupakan aspek yang cukup penting untuk diperhatikan, karena beberapa karakteristik khas E-Commerce akan menempatkan pihak konsumen pada posisi yang lemah atau bahkan dirugikan seperti;
Perusahaan di Internet (the Internet merchant) tidak memiliki alamat secara fisik di suatu negara tertentu, sehingga hal ini akan menyulitkan konsumen untuk mengembalikan produk yang tidak sesuai dengan pesanan;
Konsumen sulit memperoleh jaminan untuk mendapatkan ”local follow up service or repair”;
Produk yang dibeli konsumen ada kemungkinan tidak sesuai atau tidak kompatibel dengan persyaratan lokal (loca1 requirements);
Dengan karakteristik E-Commerce seperti ini konsumen akan menghadapi persoalan hukum yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran, kontrak, dan perlindungan terhadap data-data individual konsumen yang diberikan kepada pihak perusahaan. Undang-undang perlindungan konsumen masing-masing negara seperti yang dimiliki Indonesia tidak akan cukup mer.ibantu, karena E-Commerce beroperasi secara lintas batas (borderless).
Untuk panduan mengenai keabsahan digital signatures lihat UNCITRAL Model Law on Electronic Commerce Pasal 7. Dalam kaitan ini, perlindungan konsumen harus dilakukan dengan pendekatan internasional melalui harmonisasi hukum dan kerjasama institusi-institusi penegak hukum.
·         Pajak (Taxation)
Pengaturan pajak merupakan persoalan yang tidak mudah untuk diterapkan dalam Ecommerce yang beroperasi secara lintas batas. Masing-masing negara akan menemui kesulitan untuk menerapkan ketentuan pajaknya, karena baik perusahaan maupun konsumennya sulit dilacak secara fisik. Dalam masalah ini Amerika telah mengambil sikap bahwa ”no discriminatory taxation against Internet Commerce”. Namun, dalam urusan tarif (bea masuk) Amerika mempertahankan pendirian bahwa Internet harus merupakan ”a tariff free zone”. Sedangkan Australia berpendirian bahwa ”the tariff-free policy” itu tidak boleh diberlakukan untuk ”tangible products” yang dibayar secara online tapi dikirimkan secara konvensional. Kerumitan-kerumitan dalam masalah perpajakan ini menyebabkan prinsip-prinsip perpajakan internasional seperti ”source of income”, ”residency”, dan ”place of permanent establishment” harus ditinjau kembali. Sistem perpajakan nasional akan menghadapi persoalan yang cukup serius dimasa depan apabila tidak diantisipasi mulai dari sekarang. Namun, upaya yang dilakukan harus melalui satu pendekatan internasional baik melalui harmonisasi hukum maupun kerjasama institusi penegak hukum.
·         Jurisdiksi (Jurisdiction)
Peluang yang diberikan oleh E-Commerce untuk terbukanya satu bentuk baru perdagangan internasional pada saat yang sama melahirkan masalah baru dalam penerapan konsep yurisdiksi yang telah mapan dalam sistern, hukum tradisional. Prinsipprinsip yurisdiksi seperti tempat terjadinya transaksi (the place of transaction) dan hokum kontrak (the law of contract) menjadi usang (obsolete) karena operasi Internet yang lintas batas. Persoalan ini tidak bisa diatasi hanya dengan upaya-upaya di level nasional, tapi harus melalui kerjasama dan pendekatan internasional
·         Digital Signature
Digital signature merupakan salah satu isu spesifik dalam E-Commerce. Digital signature ini pada prinsipnya berkenaan dengan jaminan untuk ”message integrity” yang menjamin bahwa si pengirim pesan (sender) itu benar-benar orang yang berhak dan bertanggung jawab untuk itu (the sender is the person whom they purport to be). Hal ini berbeda dengan ”real signature” yang berfungsi sebagai pangakuan dan penerimaan atas isi pesan/dakumen, Persoalan hukum yang muncul seputar ini antara lain berkenaan dengan fungsi dan kekuatan hukum digital signature. Di Amerika saat ini telah ditetapkan satu undang-undang yang secara formal mengakui keabsahan digital signature. Pada level internasional panduannya bisa dilihat dalam Pasal 7 UNCITRAL Model law.
·         Copy Right.
Internet dipandang sebagai media yang bersifat ”low-cost distribution channel” untuk penyebaran informasi dan produk-produk entertainment seperti film, musik, dan buku. Produk-produk tersebut saat ini didistribusikan lewat ”physical format” seperti video dan compact disks. Hal ini memungkinkan untuk didownload secara mudah oleh konsumen. Sampai saat ini belum ada perlindungan hak cipta yang cukup memadai untuk menanggulangi masalah ini.
·         Dispute Settlement
Masalah hukum lain yang tidak kalah pentingnya adalah berkenaan dengan mekanisme penyelesaian sengketa yang .cukup memadai untuk mengantisipasi sengketa yang kemungkinan timbul dari transaksi elektronik ini. Sampai saat ini belum ada satu mekanisme penyelesaian sengketa yang memadai baik di level nasional maupun internasional. Sehingga yang paling mungkin dilakukan oleh para pihak yang bersengketa saat ini adalah menyelesaikan sengketa tersebut secara konvensional. Hal ini tentunya menimbulkan pertanyaan mengingat transaksi itu terjadi di dunia maya, tapi mengapa penyelesaiannya di dunia nyata. Apakah tidak mungkin untuk dibuat satu mekanisme penyelesaian sengketa yang juga bersifat virtual (On-line Dispute Resolution).

2. Domain Name
Domain name dalam Internet secara sederhana dapat diumpamakan seperti nomor telepon atau sebuah alamat. Contoh, domain name untuk Monash University Law School, Australia adalah ”law.monash.edu.au”. Domain name dibaca dari kanan ke kiri yang menunjukkan tingkat spesifikasinya, dari yang paling umum ke yang paling khusus. Untuk contoh di atas, ”au” menunjuk kepada Australia sebagai geographical region, sedangkan ”edu” artinya pendidikan (education) sebagai Top-level Domain name (TLD) yang menjelaskan mengenai tujuan dari institusi tersebut. Elemen seIanjutnya adalah ”monash” yang merupakan ”the Second-Level Domain name” (SLD) yang dipilih oleh pendaftar domain name, sedangkan elemen yang terakhir ”law” adalah ”subdomain” dari monash Gabungan antara SLD dan TLD dengan berbagai pilihan subdomain disebut ”domain name”.
Domain names diberikan kepada organisasi, perusahaan atau individu oleh InterNIC (the Internet Network Information Centre) berdasarkan kontrak dengan the National Science Foundation (Amerika) melalui Network Solutions, Inc. (NSI). Untuk mendaftarkankan sebuah domain name melalui NSI seseorang cukup membuka situs InterNIC dan mengisi sejumlah form InterNIC akan melayani para pendaftar berdasarkan prinsip ”first come first served”. InterNIC tidak akan memverifikasi mengenai ’hak’ pendaftar untuk memilih satu nama tertentu, tapi pendaftar harus menyetujui ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam ”NSI’s domain name dispute resolution policy”. Berdasarkan ketentuan tersebut, NSI akan menangguhkan pemakaian sebuah domain name yang diklaim oleh salah satu pihak sebagai telah memakai merk dagang yang sudah terkenal.

B.    PENDEKATAN HUKUM UNTUK KEAMANAN DUNIA CYBER
·         Asas Hukum Untuk Dunia Cyber
Terdapat tiga pendekatan untuk mempertahankan keamanan di cyberspace, pertama adalah pendekatan teknologi, kedua pendekatan sosial budaya-etika, dan ketiga pendekatan hukum. Untuk mengatasi gangguan keamanan pendekatan teknologi sifatnya mutlak dilakukan, sebab tanpa suatu pengamanan jaringan akan sangat mudah disusupi, dintersepsi, atau diakses secara ilegal dan tanpa hak.
Dalam ruang cyber pelaku pelanggaran seringkali menjadi sulit dijerat karena hokum dan pengadilan Indonesia tidak memiliki yurisdiksi terhadap pelaku dan perbuatan hukum yang terjadi, mengingat pelanggaran hukum bersifat transnasional tetapi akibatnya justru memiliki implikasi hukum di Indonesia. Dalam hukum internasional, dikenal tiga jenis jurisdiksi, yakni jurisdiksi untuk menetapkan undang-undang (the jurisdiction to prescribe), jurisdiksi untuk penegakan hukum (the jurisdiction to enforce), dan jurisdiksi untuk menuntut (the jurisdiction to adjudicate).
Dalam kaitannya dengan penentuan hukum yang berlaku dikenal beberapa asas yang biasa digunakan, yaitu : pertama, subjective territoriality, yang menekankan bahwa keberlakuan hukum ditentukan berdasarkan tempat perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak pidananya dilakukan di negara lain. Kedua, objective territoriality, yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum dimana akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak yang sangat merugikan bagi negara yang bersangkutan. Ketiga, nationality yang menentukan bahwa Negara mempunyai jurisdiksi untuk menentukan hukum berdasarkan kewarganegaraan pelaku. Keempat, passive nationality yang menekankan jurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan korban. Kelima, protective principle yang menyatakan berlakunya hukum didasarkan atas keinginan negara untuk melindungi kepentingan negara dari kejahatan yang dilakukan di luar wilayahnya, yang umumnya digunakan apabila korban adalah negara atau pemerintah, dan keenam, asas Universality. Asas Universality selayaknya memperoleh perhatian khusus terkait dengan penanganan hukum kasus-kasus cyber. Asas ini disebut juga sebagai “universal interest jurisdiction”. Pada mulanya asas ini menentukan bahwa setiap negara berhak untuk menangkap dan menghukum para pelaku pembajakan. Asas ini kemudian diperluas sehingga mencakup pula kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity), misalnya penyiksaan, genosida, pembajakan udara dan lain-lain.
Meskipun di masa mendatang asas jurisdiksi universal ini mungkin dikembangkan untuk internet piracy, seperti computer, cracking, carding, hacking and viruses, namun perlu dipertimbangkan bahwa penggunaan asas ini hanya diberlakukan untuk kejahatan sangat serius berdasarkan perkembangan dalam hukum internasional. Oleh karena itu, untuk ruang cyber dibutuhkan suatu hukum baru yang menggunakan pendekatan yang berbeda dengan hukum yang dibuat berdasarkan batas-batas wilayah. Ruang cyber dapat diibaratkan sebagai suatu tempat yang hanya dibatasi oleh screens and passwords. Secara radikal, ruang cyber telah mengubah hubungan antara legally significant (online) phenomena and physical location.
Berdasarkan karakteristik khusus yang terdapat dalam ruang cyber dimana pengaturan dan penegakan hukumnya tidak dapat menggunakan cara-cara tradisional, beberapa ahli berpandangan bahwa sebaiknya kegiatan-kegiatan dalam cyberspace diatur oleh hukum tersendiri, dengan mengambil contoh tentang tumbuhnya the law of merchant (lex mercatoria) pada abad pertengahan. Asas, kebiasaan dan norma yang mengatur ruang cyber ini yang tumbuh dalam praktek dan diakui secara umum disebut sebagai Lex Informatica. Sengketa-sengeketa di ruang cyber juga terkait dengan Hukum Perdata Internasional, antara lain menyangkut masalah Kompetensi forum yang berperan dalam menentukan kewenangan forum (pengadilan dan arbitrase) penyelesaian kasus-kasus perdata internasional (HPI). Terdapat dua prinsip kompetensi dalam HPI : pertama, the principle of basis of presence, yang menyatakan bahwa kewenangan pengadilan untuk mengadili ditentukan oleh tempat tinggal tergugat. Kedua, principle of effectiveness yang menyatakan bahwa kewenangan pengadilan ditentukan oleh di mana harta-benda tergugat berada. Prinsip kedua ini penting untuk diperhatikan berkenaan dengan pelaksanaan putusan pengadilan asing (foreign judgement enforcement). Asas kompetensi ini harus dijadikan dasar pilihan forum oleh para pihak dalam transaksi e-commerce. Kekecualian terhadap asas ini dapat dilakukan jika ada jaminan pelaksanaan putusan asing, misalnya melalui konvensi internasional.
Berdasarkan karakteristik khusus yang terdapat dalam ruang cyber maka dapat dikemukakan beberapa teori sebagai berikut : Pertama The Theory of the Uploader and the Download Berdasarkan teori ini, suatu negara dapat melarang dalam wilayahnya, kegiatan uploading dan downloading yang diperkirakan dapat bertentangan dengan kepentingannya. Misalnya, suatu negara dapat melarang setiap orang untuk uploading kegiatan perjudian atau kegiatan perusakan lainnya dalam wilayah negara, dan melarang setiap orang dalam wilayahnya untuk downloading kegiatan perjudian tersebut. Minnesota adalah salah satu negara bagian pertama yang menggunakan jurisdiksi ini.
Kedua adalah teori The Law of the Server. Pendekatan ini memperlakukan server di mana webpages secara fisik berlokasi, yaitu di mana mereka dicatat sebagai data elektronik. Menurut teori ini sebuah webpages yang berlokasi di server pada Stanford University tunduk pada hukum California. Namun teori ini akan sulit digunakan apabila uploader berada dalam jurisdiksi asing.
Ketiga The Theory of International Spaces. Ruang cyber dianggap sebagai the fourth space. Yang menjadi analogi adalah tidak terletak pada kesamaan fisik, melainkan pada sifat internasional, yakni sovereignless quality.

Monday, May 9, 2011

KONSEP DATA TERDISTRIBUSI

Basis data terdistribusi atau distributed database adalah kumpulan data yang secara logika saling berhubungan satu sama lain, yang terdistribusi dalam suatu jaringan komputer. Karena data disimpan pada beberapa tempat, maka setiap tempat harus diatur oleh suatu DBMS (Database Management System) yang dapat berjalan secara independent.
Ada dua jenis basis data terdistribusi, yaitu homogen dan heterogen. Basis data homogen yaitu sistem dimana setiap tempat menjalankan tipe DBMS yang sama sedangkan basis data heterogen yaitu sistem dimana setiap tempat yang berbeda menjalankan DBMS yang berbeda baik Relational DBMS atau non Relational DBMS.
Dua arsitektur alternatif DBMS terdistribusi adalah client-server dan collaboration server.
·         Client-Server
Sistem client-server mempunyai satu atau lebih proses client dan satu atau lebih proses server, dan sebuah proses client dapat mengirim query ke sembarang proses server seperti pada Gambar 7-2. Client bertanggung jawab pada antar muka untuk user, sedangkan server mengatur data dan mengeksekusi transaksi. Sehingga suatu proses client berjalan pada sebuah personal computer dan mengirim query ke sebuah server yang berjalan pada mainframe.

Arsitektur ini menjadi sangat popular untuk beberapa alasan. Pertama, implementasi yang relatif sederhana karena pembagian fungis yang baik dan karena server tersentralisasi. Kedua, mesin server yang mahal utilisasinya tidak terpengaruh pada interaksi pemakai, meskipun mesin client tidak mahal. Ketiga, pemakai dapat menjalankan antarmuka berbasis grafis sehingga pemakai lebih mudah dibandingkan antar muka pada server yang tidak user-friendly. Pada saat menulis aplikasi client-server, perlu diingat batasan antara client dan server dan untuk menjaga komunikasi antara keduanya yang berorientasi himpunan. Khususnya membuka kursor dan mengambil tupel pada satu waktu membangkitkan beberapa pesan dan dapat diabaikan.
·         Collaboration Server
Arsitektur client-server tidak mengijinkan satu query mengakses banyak server karena proses client harus dapat membagi sebuah query ke dalam beberapa subquery untuk dieksekusi pada tempat yang berbeda dan kemudian membagi jawaban ke subquery. Proses client cukup komplek dan terjadi overlap dengan server, sehingga perbedaan antara client dan server menjadi jelas. Untuk mengurangi perbedaan diguankan alternatif arsitektur client-server yaitu sistem Collaboration Server. Pada sistem ini terdapat sekumpulan server basis data, yang menjalankan transaksi data lokal yang bekerjasama mengeksekusi transaksi pada beberapa server seperti pada Gambar 7-3.
Jika server menerima query yang membutuhkan akses ke data pada server lain, sistem membangkitkan subquery yang dieksekusi server lain dan mengambil hasilnya bersama-sama untuk menggabungkan jawaban menjadi query asal.

Pada DBMS terdistribusi, relasi disimpan pada beberapa tempat. Pengaksesan relasi yang disimpan pada remote side mengakibatkan biaya melewatkan pesan dan untuk menguranginya, sebuah relasi dipartisi atau difragmentasi ke beberapa tempat, dengan fragmen dikirim pada tempat dimana fragmen tersebut sering diakses, atau replika pada pada setiap tempat dimana relasi menjadi kebutuhan yang tinggi.
·         Fragmentasi
Fragmentasi terdiri dari relasi yang dibagi ke relasi atau fragmen yang lebih kecil dan mengirim fragmen, pada beberapa tempat. Terdapat dua macam fragmentasi, fragmentasi horizontal dan fragmentasi vertikal. Pada fragmentasi horisontal, setiap fragmen terdiri dari sebuah subset baris dari relasi asal. Pada fragmentasi vertikal, setiap fragment terdiri dari sebuah subset kolom dari relasi asal. Fragmentasi horisontal dan vertikal diilustrasikan pada Gambar 7-4.

Bila sebuah relasi difragmentasi, harus meliputi relasi asal dari fragmen :
ü  Fragmentasi horisontal : union dari fragmen horisontal harus sama dengan relasi asal. Fragmen biasanya dibutuhkan disjoint.
ü  Fragmentasi vertikal : koleksi fragmen vertikal seharusnya dekomposisi lossless-join.
Untuk menjamin fragmentasi vertikal lossless-join, sistem harus menyediakan id tupel yang unik untuk setiap tupel dalam relasi asli. Jika kita berpilir bahwa relasi asal sebagai field yang berisi tambahan tupel-id sebagai kunci, field ini ditambahkan ke setiap fragmen vertikal. Sehingga dekomposisi dijamin lossless-join.
·         Replikasi
Replikasi berarti bahwa kita menyimpan beberapa copy sebuah relasi atau fragmen relasi. Keseluruan relasi dapat direplikasi pada satu atau lebih tempat. Sebagai contoh, jika relasi R difragmentasi ke R1, R2 dan R3, kemungkinan terdapat hanya satu copy R1, dimana R2 adalah replikasi pada dua tempat lainnya dan R3 replikasi pada semua tempat. Hal ini dapat diilustrasikan pada Gambar 7-5.

Keuntungan dari replikasi adalah :
ü  Meningkatkan ketersediaan data : Jika sebuah tempat yang berisi replika melambat, kita dapat menemuka data yang sama pada tempat lain. Demikian pula, jika copy lokal dari relasi yang diremote tersedia, maka tidak terpengaruh saluran komunikasi yang gagal.
ü  Evaluasi query yang lebih cepat : query dapat mengeksekusi lebih cepat menggunakan copy local dari relasi termasuk ke remote site.